tokyo tower, tokyo, japan-825196.jpg

Tindakan Baru Penanganan Perbatasan Terkait Covid-19
(Perubahan Penanganan Perbatasan untuk Pelaku Perjalanan dari Indonesia)

Mulai 1 Juni 2022 ada perubahan pada Tindakan Penangan Perbatasan di Jepang. Indonesia diklasifikasikan sebagai negara kategori “Biru”. Dengan demikian, para pelaku perjalanan dari Indonesia ketika masuk Jepang, tanpa melihat status vaksinasinya, tidak lagi dikenakan kewajiban tes PCR setelah mendarat dan kewajiban masa tunggu di rumah atau akomodasi lainnya. Namun, mohon diperhatikan bahwa para pelaku perjalanan ini akan tetap perlu melakukan tes PCR dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil tes negative sebagaimana telah berjalan selama ini.

1. Mulai 1 Juni 2022 ada perubahan pada Tindakan Penangan Perbatasan di Jepang. Indonesia diklasifikasikan sebagai negara kategori “Biru”. Dengan demikian, para pelaku perjalanan dari Indonesia ketika masuk Jepang, tanpa melihat status vaksinasinya, tidak lagi dikenakan kewajiban tes PCR setelah mendarat dan kewajiban masa tunggu di rumah atau akomodasi lainnya. (Tetapi dengan syarat tidak pernah berkunjung ke negara/wilayah kategori “Merah” atau “Kuning” dalam 14 hari sebelum masuk Jepang.)
Mohon mengacu kepada tautan di bawah mengenai Tindakan Pengangan Perbatasan bagi semua klasifikasi.
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html

buildings, city, cityscape-217878.jpg

2. walau demikian, mohon diperhatikan bahwa para pelaku perjalanan ini akan tetap perlu melakukan tes PCR dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil tes negatif sebagaimana telah berjalan selama ini. Selain itu, untuk selanjutnya hanya akan diperlukan dokumen Kuesioner, sehingga nantinya dokumen Surat Janji dan pengunduhan aplikasi “MySOS” yang diminta selama ini tidak diperlukan lagi.
Surat Keterangan Tes Covid-19 dan Kuesioner dapat dilihat di tautan di bawah ini.
Surat Keterangan Tes Covid-19 : https://www.mhlw.go.jp/content/000807573.pdf
Kuesioner : https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000121431_00251.html

3. Sistem Fast Track (Sistem Registrasi Dokumen Ketika Masuk Jepang) masih dapat digunakan. Dengan demikian, agar dimaklumi bahwa prosedur yang diperlukan untuk sistem ini masih sama seperti sebelumnya yaitu memasukkan data Surat Keterangan Vaksin dan Surat Janji ke aplikasi untuk diunggah ke Sistem. Informasi lebih rinci dapat dilihat di tautan berikut.
https://www.hco.mhlw.go.jp/fasttrack/id/

Source: https://www.id.emb-japan.go.jp/info22_08.html